PENGELOLAAN SEBUAH MUSEUM
I.
Landasan
Hukum.
Kehadiran
sebuah Museum disebabkan adanya benda-benda budaya yang harus dilestarikan.
Jejak-jejak masa lalu itu terekam pada benda-benda yang sampai pada generasi
sekarang namun tidak semua benda budaya dapat menjadi koleksi Museum, hal itu
tergantung pada tujuan penyelenggaraan museum itu sendiri. Museum Negeri Sri
Baduga memiliki tugas dan fungsi mengacu pada landasan metodelogi maupun
peraturan-peraturan yang berlaku. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11
tahun 2010 tentang Cagar Budaya Bab IV pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa:
“Museum
merupakan lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan
koleksi berupa benda, bangunan, dan/atau struktur yang telah ditetapkan sebagai
Cagar Budaya atau yang bukan Cagar Budaya dan mengomunikasikannya kepada
masyarakat”.
Selanjutnya
pengertian Museum merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1995 tentang
Pemeliharaan dan Pemanfaatan Benda Cagar Budaya di Museum berbunyi bahwa Museum
adalah
“lembaga, tempat penyimpanan, perawatan, pengamanan dan
pemanfaatan benda-benda bukti materiil hasil budaya manusia serta alam dan
lingkungannya guna menunjang upaya perlindungan dan pelestarian kekayaan budaya
bangsa”.
Pengertian museum
yang menyebutkan suatu lembaga adalah berbadan hukum yang tetap dan lembaga
“museum” tersebut tidak mencari
keuntungan dan selalu terbuka untuk masyarakat umum, melayani kepentingan perkembangan masyarakat. Dalam
hal ini Museum merupakan sarana sosial-budaya termasuk didalamnya pendidikan. Sebaliknya
suatu bangunan yang menyimpan benda-benda alam maupun sejarah kebudayaan yang
tidak terbuka untuk umum, misalnya tempat penyimpanan benda budaya di Istana Kerajaan, Kesultanan atau sejenisnya bukan termasuk Museum. Perhimpunan museum seluruh dunia International Council
Of Museums (ICOM) menyebutkan bahwa
“Museum merupakan suatu lembaga tetap , tidak mecari
keuntungan, melayani kepentingan masyarakat dan perkembangannya, terbuka untuk
umum, yang memiliki tugas mengumpulkan, merawat dan mengomunikasikan serta
memamerkan untuk tujuan studi, pendidikan dan kesenangan bukti-bukti tinggalan
manusia dan lingkungannya”.
Menurut definisi
ICOM tersebut, maka balai konservasi alam, kebun binatang serta unit-unit
pelaksa teknis sepanjang kerangka perlindungan dan perawatan peninggalan
sejarah dan alam termasuk ke dalam definisi Museum tersebut.
II.
TUGAS
DAN FUNGSI MUSEUM
Dari rumusan
Museum menurut Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1995 tersebut, Museum
memiliki 4 (empat) tugas utama, yaitu: penyimpanan,
perawatan, pengamanan dan pemanfaatan.
1.
Penyimpanan
Kata “penyimpanan” di sini
berarti mengumpulkan/ mengadakan koleksi museum. Pengadaan koleksi museum harus
dilakukan secara selektif, artinya benda-benda budaya tersebut memenuhi
kriteria-kriteria tertentu. Museum Sri Baduga dalam hal mengadakan koleksi
memiliki kriteria sebagai berikut:
a)
Mempunyai nilai sejarah, ilmiah tanpa
mengesampingkan nilai keindahan
b)
Dapat diidentifikasi menurut ; bentuk
atau wujudnya, tipe/gayanya, fungsi dan asalnya
secara historis, geografis, dan genus dalam ordo biologi atau periodesasi dalam
geologi
c)
Dapat menjadi monument dalam sejarah
alam dan budaya
d) Reproduksi
atau replika
yang sah menurut persyaratan permuseuman.
Dengan
mempertimbangkan keriteria-keriteria di atas maka pengadaan koleksi harus dilakukan oleh yang memiliki pengetahuan
akademis sesuai klasifikasi koleksi dan menguasai konsep data koleksi yang
sesuai dengan visi dan misi Museum itu sendiri, sebagai contoh: sebuah kendi dapat
menjadi koleksi salah satu museum karena kendi merupakan wadah perlengkapan
masyarakat tertentu namun kendi tidak dapat menjadi koleksi museum lainnya
karena visi museum tersebut adalah mengenai kegunung apian, meskipun benda
tersebut memiliki nama yang sama tapi nilai sejarahnya berbeda. Dengan demikian
pengadaan koleksi harus dilakukan oleh orang yang memahami visi dan misi museum itu sendiri.
Orang yang melakukan pengkajian dan pengelolaan koleksi disebut kurator. Tugas
utama seorang Kurator dalam lingkup pengeloaan museum adalah sebagai berikut:
a)
Mengaktualisasikan
perkembangan ilmu pengetahuan sesuai dengan bidangnya: melakukan penelitian,dan
mengembangkan ilmu pengetahuan baru yang mendukung pada kemajuan badan/lembaga
ilmu pengetahuan sesuai bidangnya dan professi kurator secara keseluruhan.
b)
Merekomendasikan
pemerolehan dan pembatasan koleksi di Museum
c)
Advokasi dan
berpartisipasi dalam pembentukan kebijakan institusional dan prosedur perawatan
koleksi yang didasarkan pada standar professional serta praktek-praktek terbaik
serta organisasi professi lain yang relevan.
d)
Melakukan penelitian untuk mengidentifikasi bahan-bahan koleksi
dan mendokumentasikan sejarahnya.
e)
Mendorong pemilik benda-benda budaya untuk menyerahkan atau meminjamkannya kepada Museum.
f)
Mengembangkan
dan mengorganisasikan pameran
g)
Berkontribusi
kepada program dan bahan-bahan edukatif
h)
Advokasi dan
memberi manfaat koleksi kepada publik
i)
Mengembangkan
atau berkontribusi terhadap monografi (karangan ilmiah), essai, penelitian, dan
produk-produk pemikiran orisional lainnya.
j)
Mewakili
institusinya di media, pendapat publik dan konperensi, seminar professi
k)
Mematuhi produk
–produk hukum, internasional, nasional dan semua negara bertalian dengan
pengumpulan koleksi museum.
Setiap benda
budaya yang masuk ke Museum harus disertai data awal dan dicatat di dalam buku register. Adapun data benda budaya yang
harus dicatat pada buku register adalah: tanggal penerimaan, nama benda, nama
pemilik, riwayat benda (uraian singkat), kondisi fisik (bahan, ukuran, motif, asal, keadaan dijadikan koleksi,
dikirim kepada siapa, dan cara didapat apakah (hibah, ganti rugi, hasil survey
lapangan, peminjaman, titipan atau sitaan),dll. Orang yang memiliki tugas untuk
melakukan registrasi koleksi disebut Register. Kedudukan Registerer berada di
lingkup tata usaha dan memiliki tugas pokok, yaitu:
a.
Mencatat
ke luar masuknya benda-benda, baik benda calon koleksi maupun yang sudah
dijadikan koleksi museum.
b.
Mencatat
semua benda yang sudah dijadikan koleksi museum sebagai bagian seluruh
inventaris milik museum.
c.
Melakukan
pengawasan terhadap gudang koleksi , ruang studi dan tempat penyajian koleksi.
d.
Melakukan
hubungan dengan pihak asuransi bilamana koleksi museum diansuransikan.
Setelah benda budaya ditetapkan menjadi koleksi museum
maka selanjutnya koleksi dirawat untuk memastikan koleksi tersebut streil dari
infeksi penyakit sebelum benda itu disimpan kemudian didokumentasikan.
2. Perawatan
koleksi
Perawatan
koleksi dilakukan secara preventif dan konservasi. Perawatan koleksi secara
preventif (pencegahan ) adalah usaha-usaha mencegah kerusakan koleksi yang
disebabkan oleh suhu, serangga, tangan
manusia, bencana alam: banjir, gempa, kebakaran. Supaya koleksi museum dapat dicegah dari kerusakan yang
ditimbulkan oleh serangga, koleksi tersebut harus diberi obat-obatan serta
sarana dan prasarana yang sesuai. Perawatan
secara konservasi yaitu merawat koleksi secara fisik untuk mencegah kerusakan
lebih lanjut, misalnya melakukan fumigasi untuk koleksi naskah dan bahan kain,
kulit sedangkan perawatan koleksi secara restorasi adalah usaha-usaha untuk
mengembalikan kondisi fisik koleksi ke bentuk semula. Perawat koleksi harus
dilakukan oleh Pamong Budaya di museum yang memiliki kompetensi analisis kimia
supaya terhindar dari kerusakan fatal yang disebut konservator. Konservator
koleksi dalam melaksanakan tugasnya harus memperhatikan 3 (tiga) keamanan atau “safety”, yaitu: aman terhadap dirinya,
aman terhadap koleksi serta aman terhadap lingkungan. Supaya aman terhadap
dirinya, Konservator koleksi museum harus menggunakan peralatan untuk
melindungi dirinya juga peralatan dan zat-zat kimia yang sesuai untuk merawat
koleksi. Untuk melakukan perawatan koleksi dengan menggunakan zat kimia harus
dilakukan treatmen terlebih dahulu
dan pada ruang laboratorium konservasi sehingga aman terhadap lingkungan.
3. Pengamanan
Pengamanan berarti ada pengondisian koleksi supaya terhindar dari gangguan yang
disebabkan oleh manusia, serangga maupun iklim serta bencana alam. Sistem
pengamanan tersebut termasuk teknik pengamanan dan personel pelaksana (SDM). Pengamanan
koleksi di ruang storage berkaitan dengan teknik penyimpanan dapat dibagi dua
bagian besar dipandang dari jenis bahan, yaitu: benda organik dan non organik.
Koleksi berbahan organik adalah kertas (naskah, peta), kulit, kayu,dll
sedangkan non organik adalah: besi, batu, perunggu,dsb. Tentu penyimpanan koleksi baik di ruang
storage maupun sewaktu dipamerkan harus mempertimbangkan bahan, ukuran koleksi,
nilai yang terkandung pada koleksi sehingga sarana dan prasarana penyimpanan
koleksi harus adabtif terhadap koleksi, ruang penyimpanan. Oleh karena itu
secanggih apapun peralatan keamanan bila tenaga atau personil tidak memiliki
tanggungjawab sebagai insan museum, tidak akan menjamin keamanan koleksi dan
museum. Pengamanan koleksi di ruang storage (penyimpanan) dominan dibawah
tanggung jawab bagian Pelindungan koleksi karena koleksi museum lebih banyak
disimpan di ruangan storage sehingga ruang storage merupakan ruang khusus (non public area). Sementara pengamanan koleksi di ruang pameran
dilakukan oleh Satuan Pengaman yang dibantu oleh para Edukator. Pengamanan
koleksi yang tidak kala pentingnya adalah data koleksi. Dokumentasi
koleksi merupakan suatu sistem administrasi koleksi yang
terdiri dari dokumentasi verbal dan dokumentasi visual. Dokumentasi verbal (printed
data) meliputi; buku registrasi, buku induk inventarisasi, buku per klassifikasi, kartu registrasi, kartu simpan, dan kartu label registrasi. Dokumentasi Visual
meliputi foto-foto koleksi (hitam-putih, warna, CD, micro-film) serta video hasil liputan survey lapangan atau kegiatan
museum. Searah perkembangan IT (Information
Technology), Data koleksi menggunakan program komputer yang dapat diakses
dengan jaringan internet (database).
4. Pemanfaatan
Pemanfaatan koleksi yang dihimpun, disimpan, dirawat,
diamankan harus dapat dimanfaatkan. Pemanfaatan koleksi dalam hal ini merupakan
upaya untuk memahami ada dinamika manusia sebagai pendukung kebudayaan
tertentu. Untuk memahami dinamika tersebut harus mengetahui apa arti, guna dan
fungsi koleksi tersebut. Mengetahui semuanya itu harus dilakukan penelitian.
Hasil penelitian harus diinformasikan kepada masyarakat baik melalui pameran,
tulisan-tulisan yang tertuang pada media komunikasi lainnya seperti, leaflet,
brousur, majalah, dsb. Kegiatan-kegiatan dibelakang layar dan kegiatan yang kelihatan oleh umum,
seperti hasil penerbitan, pameran, ceramah dan peragaan adalah untuk tujuan
studi, pendidikan dan kesenangan. Pelayanan
kepada masyarakat “publik” adalah sebagai suatu bentuk akuntabilitas museum
terhadap masyarakat tetapi bagaimana hal itu diwujudkan ? Memandang peranan
museum sebagai suatu proses pewarisan kebudayaan, maka dapat diartikan bahwa
sebuah museum dapat diartikan sebagai tempat terjadinya transformasi nilai ke
bentuk edukatif kultural, dan edutainment serta character building. Dalam hal ini antara pihak sekolah, Perguruan
Tinggi dengan Pamong Budaya di Museum perlu adanya link and match . Pihak sekolah memahami kurikulum sekolah yang
berlaku sementara Museum memahami alat peraga yang dapat membantu terlaksananya
proses belajar dan mengajar berdasarkan kurikulum sekolah itu. Demikian didapat
suatu konsepsi kerjasama operasional bagi metoda dan teknik kunjungan siswa
yang dapat dijadikan pola umum bagi bimbingan pelajar menurut pelbagai tingkat
sekolah. Untuk pelajaran mengarah pada kreativitas artistik, museum menyediakan
ruang hasta-karya sehingga pelajar
dapat menggambar, melukis, membuat patung, mengayam, membatik, merekonstruksi
fosil replika, dll, tentu hal ini terprogram dengan baik yang selalu dievaluasi
oleh Museum. Dalam usaha merangkul komunitas Pecinta Museum atau “museum club” (kelompok junior, remaja,
dewasa), bersama Pamong Budaya dapat merancang berbagai kegiatan publik,
misalnya widyawisata ke tempat yang ada kaitannya dengan ilmu pengetahuan,
peninggalan sejarah dan purbakala serta kampung-kampung adat, dsb. Tugas Museum
lainnya berkaitan dengan Bimbingan
edukasi adalah bahwa museum dan koleksinya dipandang sebagai sumber
penelitian. Mahasiswa yang akan menyelesaikan tugas akhir kuliahnya dan tempat
praktek kerja lapangan, museum dan koleksinya dapat menjadi obyek penelitian.
Untuk itu diperlukan bimbingan dari Pamong Budaya di Museum. Sedangkan kegiatan
edukasi kultural lain yang dilakukan oleh museum ke sekolah-sekolah adalah Bimbingan Penyuluhan. Pamong Budaya di
museum membawa beberapa koleksi sebagai peragaan dalam rangka penyuluhan ke
sekolah-sekolah, tentu hal ini dikaitkan dengan materi pembelajaran di sekolah
yang dikunjungi. Kegiatan-kegiatan
edukasi kultural di museum atau outreach
program (program pemasyarakatan) dirancang dan dilakukan oleh Pamong Budaya
yang memiliki kompetensi didaktik metodik yang disebut Edukator tentunya melibatkan Kurator dan Konservator dan
Preparator. Program pemasyarakatan (pelayanan
publik di museum) adalah suatu media komunikasi museum kepada masyarakat
luas namun seluruh kegiatan harus berkaitkan dengan koleksi. Kegiatan-kegiatan
publik ini dapat melibatkan komunitas pecinta museum dan stokeholder (sekolah, budayawan, seniman, pelaku usaha,dsb). Jenis kegiatan beranekaragam yaitu: pameran khusus, pekan budaya, seminar,
teather, beda film, bazar, fieldtrip
(Widyawisata), workshop, dsb, dengan
demikian maka museum akan hidup dan menjadi ruang publik. Museum akan dirasakan
sebagai suatu kebutuhan kultural. Museum tidak sepihak memberikan pelayanan
tetapi masyarakat lingkungan, peminatnya turut aktif dan bertanggungjawab
terhadap kegiatan-kegiatan. Sekalipun Museum sebagai lembaga pemerintah tetapi
kegiatan – kegiatan Outreach program
seperti diterangkan di atas dapat didanai oleh pihak sponsor, perhimpunan
peminat museum, dsb hal itu dimungkinkan karena sifat pengeloaan museum adalah
sebagai pusat kebudayaan non profit.
Dari uraian di
atas, sudah dapat memahami bahwa dari segi luas koleksi dan ruang lingkup
kegiatan-kegiatannya, Museum memiliki koleksi berbagai jenis dan ukuran dari yang
besar sekali sampai terkecil maka cara penyelenggaraan dan pengelolaan berbeda
dalam ruanglingkup dan jaringan komunikasinya baik komunikasi di dalam maupun
komunikasi ke luar. Sehubungan dengan adanya sifat-sifat khusus itu, berikut
akan menguraikan komponen-komponen penggerak kegiatan museum sesuai dengan
tugas dan fungsinya yaitu:
1.
Ketata-usahaan
museum
2.
Pengadaan
dan pengelolaan koleksi
3.
Perawatan
koleksi dan
4.
Penyajian
koleksi.
5.
Bimbingan
Edukasi.
Selain hal di atas, terdapat unit-unit lain berkaitan
dengan pengelolaan museum, yaitu ruang publik yaitu: kantin dan souvinirshop
serta ruang pendukung lainnya. Berikut jenis kegiatan ke-lima komponen utama
museum:
1.
Ketata-usahaan
Ketata-usahaan museum, bagian ini menangani
kegiatan-kegiatan surat-menurat, kearsipan, keuangan, kepegawaian,
perlengkapan, protokol, kebersihan dan keamanan. Tetapi yang paling menonjol di
bidang ketata-usahaan museum adalah unit-unit registrasi koleksi dan pengamanan
serta perpustakaan museum. Pengamanan dalam hal ini tidak hanya pada keamanan
halaman dan gedung tetapi juga pengamanan ruang-ruangan dan tempat penyimpanan
dan penyajian koleksi. Di samping petugas keamanan terlatih, museum menggunakan
peralatan elektronik detektor untuk mencegah berbagai macam bahaya seperti:
pencurian, kebakaran, dan bencana alam lainnya.
2.
Pengadaan
koleksi
Seperti sudah disinggung di atas bahwa koleksi merupakan
komponen utama dari sekalian komponen yang terdapat dalam jaringan sistem di
museum. Komponen penggerak koleksi adalah kurator yang mengelola koleksi
tersebut. Tugas utama kurator adalah melakukan pengkajian dan pelaporan hasil
kajian mengenai cabang ilmu yang berkaitan dengan koleksi tadi. Kajian koleksi adalah mengenai
guna, fungsi dan arti benda itu serta kaitannya dengan sesuatu sistem tertentu,
berhubungan dengan konteks tertentu sebab setiap fenomena dan realitas alam dan
kebudayaan tidak berdiri sendiri senantiasa bersifat kontektual sehingga
koleksi museum harus memiliki kriteria-kriteria tertentu sesuai dengan suatu
sistem penilaian, sistem kaidah dn aturan permainan yang dituangkan dalam suatu
kebijakan pengadaan koleksi. Kebijakan umum untuk pengadaan koleksi museum ilmu
hayat, museum etnografi ialah menghimpun benda-benda koleksi pada waktu riset
lapangan (field work research) atau pada waktu diadakan ekspedisi atau
eksplorasi. Setelah ditetapkan menjadi koleksi museum seperangkat sistem
administrasi koleksi harus dilakukan supaya identitas koleksi tidak hilang.
Sistem dokumentasi koleksi sudah
disinggung sebelumnya, inventarisasi koleksi adalah kegiatan pencatatan identifikasi,
klassifikasi dan deskripsi koleksi. Kegiatan
inventarisasi ini adalah pendataan koleksi baik fisik maupun sejarahnya yang
disebut deskripsi koleksi. Deskripsi koleksi sudah baku, yaitu 5 W + 1 H (what,
when, where,who, why dan how). Untuk mengetahui itu, kurator mengadakan survey,
penelitian lapangan, wawancara kepada narasumber, literatur. Kemudian koleksi
tersebut dirawat dan difoto. Foto tersebut ditempelkan pada lembaran format
inventarisasi yang disebut katalogisasi. Kartu katalogisasi dibuat rangkap dua.
Satu set disusun secara berurutan dan
disimpan dalam buku yang mudah untuk memasang dn membongkarnya sebab ada
kemungkinan perlu penambahan data informasi di kemudian hari, sementara satu
lagi disimpan dalam filing cabinet untuk katalogus subyek.
3.
Perawatan
kolesi
Beberapa faktor yang dapat mengubah kondisi atau merusak
benda koleksi museum, penting dipahami setiap pegawai museum adalah:
a)
Iklim
dan lingkungan
b)
Cahaya
c)
Serangga
d)
Mikro-organisma
e)
Pencemaran
atmosferik
Perawatan Lukisan |
f)
Perawatan koleksi |
Penanganan
koleksi
g)
Bencana
alam
Faktor-faktor di atas dapat diantisipasi bila
konservator dan pegawai museum memahami karakter koleksi.
4.
Penyajian
koleksi
Penyajian koleksi di museum harus memperhitungkan
beberapa faktor yaitu:
a.
Pengunjung
museum
b.
Kebijakan
dan perencanaan
c.
Metode
penyajian.
Beberapa jenis pameran di museum adalah
a)
Pameran
tetap: Pameran yang dapat dikunjungi setiap waktu
b)
Pameran
temporer (sewaktu-waktu), koleksi yang dipamerkan berdasarkan tema tertentu
Pameran Museum |
c) Pameran
keliling (travelling exhibition), pameran yang dilakukan ke luar museum,
kabupaten, kota.
Teknik pameran di museum merupakan suatu pengetahuan khusus karena menuntut
fantasi, imaginasi, daya improvisaasi dan keterampilan teknis dan artistik
tersendiri. Ini harus dimiliki pada preparator atau ahli teknik pameran.
Sebelumnya ia harus berkonsultasi kepada kurator yang memberikan segala
informasi tentang dasar dan tujuan pameran, tentang data informasi mengenai koleksi dan berkonsultasi
dengan edukator yang akan menterjemahkan bahasa koleksi kepada pengunjung,
khususnya rombongan pelajar atau kelompok-kelompok pengunjung.
Pemanduan Pengunjung |
5.
Pengunjung
Pengelolaan pengunjung museum membutuhkan keahlian khusus
, namun yang pokok adalah menggunakan metode – metode didaktik. Pengunjung
museum adalah bagian dari sistem strategi pemasaran. Beberapa kegiatan yang
berkaitan dengan pemasaran museum adalah sebagai berikut:
a)
Pameran
kerajinan
b)
Festival
seni
c)
Program
fieldtrip dengan volentir
Workshop Mainan Anak Tradisional |
d)
Pertemuan
komunitas, dll
e)
Telling
story
f)
Hospitality
Morning/ evening, exhibition
g)
Pertunjungan
tarian, drama
h)
Perkuliahan
materi-materi tertentu: Sejarah, arkeologi, antropologi, filologi, dsb
i)
Kegiatan
hari-hari nasional
j)
Program
jalan santai dengan komunitas,
k)
Dll.
Fieldtrip Mahasiswa ke Kawasan Percandian Batujaya |
Oleh karena kegiatan-kegiatan publik museum sangat beragam
dan sasaran peserta menjangkau berbagai lapisan masyarakat, museum sebaiknya
membuat program yang didasarkan pada segmen pasar dan program tersebut
melibatkan berbagai komunitas pecinta museum.
Banyak orang masih menganggap bahwa Museum merupakan tempat penyimpanan dari masa lalu yang tidak ada hubungannya dengan kekinian dan masa akan datang. Anggapan ini sangat membuka peluang bagi pengelola untuk selalu improvisasi baik kegiatan maupun pamerannya namun usaha itu bukan lah mudah banyak liku-liku tapi saya yakin lambat atau cepat peranan Museum mampu memberi kontribusi signifikan terhadap perubahan sosial dan ekonomi masyarakat.
BalasHapusBagus Pak ! Bangsa Indonesia memiliki warisan budaya yang sangat kaya dan beragam. Oleh sebab itu, di semua daerah perlu ada pelestarian produk2 budaya dalam suatu museum yang dikemas secara kreatif dan kekinian agar menarik bagi generasi muda. Kalau bukan bangsa kita sendiri, siapa lagi yang akan melestarikan warisan nenek moyang kita?
BalasHapus